Banner
Login Member
Username:
Password :
Jajak Pendapat
Bermanfaatkah Website sekolah bagi anda
Ragu-ragu
Tidak
Ya
  Lihat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Statistik

Total Hits : 409922
Pengunjung : 105199
Hari ini : 22
Hits hari ini : 202
Member Online : 293
IP : 216.73.216.36
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla
:: Kontak Admin ::

ppws_online    Suliadjauhariana
Agenda
26 October 2025
M
S
S
R
K
J
S
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8

Terlibat Pengeroyokan, Dua Siswa Terancam Gagal UN

Tanggal : 04/13/2014, 17:18:01, dibaca 369 kali.

 

Ilustrasi penjara (Foto: Ist)BANDA ACEH - Dua siswa salah satu SMA di Kabupaten Aceh Besar terancam tak bisa ikut Ujian Nasional (UN).

Pasalnya, mereka berstatus tahanan atas kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan. Kedua pelajar berinisial IG dan Kh itu sudah terdata sebagai peserta UN di sekolahnya.

IG yang masih di bawah umur kini ditahan di Rumah Tahanan Lhok Nga. Sedang teman sekelasnya, Kh yang usianya sudah 18 tahun dibui di Lembaga Pemasyarakatan Kahju, Aceh Besar.

Kedua siswa Kelas III itu masih menjalani persidangan, dan statusnya sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Harapan saya agar tetap bisa ikut UN. Kalau bisa saya ikut UN di sekolah, karena kalau di sini kan sendiri nggak enak. Kalau di sekolah ramai-ramai ada teman,” kata IG saat ditemui wartawan di Rutan Lhok Nga, Sabtu (12/4/2014).

IG diringkus polisi dua bulan lalu, bersama 10 pemuda lainnya yang diduga menculik dan menganiaya seorang petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Banda Aceh. Dari semua terdakwa, hanya IG dan Kh yang berstatus siswa.

Meski belum ada putusan terbukti secara sah melakukan pengeroyokan, keduanya juga harus meringkuk di balik jeruji besi sejak dua bulan lalu. Tak lagi bisa bersekolah. Namun, agar tak ketinggalan mata pelajaran, IG membawa buku catatan sekolahnya ke Rutan.

“Saya baca-baca buku itu, untuk persiapan UN,” tutur IG yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Anak Banda Aceh.

Bulan lalu, saat Ujian Akhir Sekolah (UAS), keduanya terpaksa mengikutinya di tahanan dengan pengawasan guru dan sipir. Kini, dua hari lagi menjelang UN yang digelar serentak pada 14 April nanti, nasib IG dan Kh belum jelas.

“Keduanya terancam tidak bisa ikut UN. Kami minta ada kebijaksanaan dari pihak Rutan maupun Lapas. Ini demi masa depan si anak,” kata Rudy Bastian, Manajer Program LBH Anak Banda Aceh.

Pada sidang terakhir Kamis 10 April lalu, majelis hakim memberikan izin kepada IG untuk ikut UN di sekolahnya dengan dikawal petugas. Sayangnya, tak ada izin secara tertulis. “Itu disampaikan hakim secara lisan,” ujar Rudy.

Kepala Rutan Lhok Nga, Muhammad Kameily menyatakan, sulit bagi pihaknya mengizinkan ia ikut UN di sekolah tanpa ada putusan dari hakim sebagai pegangan. Sebagai tahanan titipan, kata dia, pihaknya tak bisa memutuskan sesuatu atas diri IG kecuali seizin jaksa penuntut atau hakim.

“Kalau dia sudah napi, atas permohonan orangtua si anak kami bisa langsung berikan asimilasi (izin) untuk sekolah atau ikut ujian. Dia (IG) saat ini masih berstatus tahanan, kami belum bisa ambil keputusan. Kami harus koordinasi dulu dengan atasan kami (Kanwil Kemenkum HAM),” jelas Kameily.

Mengingat waktu UN yang tinggal dua hari lagi, Kameily berjanji segera mencari solusi atas masalah ini.

“Kalau dia tidak bisa ikut UN di sekolahnya, kami siap menyediakan ruang untuk UN di sini (Rutan). Lagian tahun lalu juga ada tahanan siswa yang UN di Rutan ini, saya akan koordinasi dulu dengan atasan,” tukasnya.

Rutan Lhok Nga kini dihuni 76 nara pidana, 50 di antaranya perempuan selebihnya anak di bawah umur. Mereka ditahan rata-rata karena terlibat narkoba. Empat di antara penghuni Rutan itu adalah siswa SMA.

Menurut Kameily, pihaknya sudah mendapat pengajuan permohonan dari seorang napi pelajar berinisial MS agar diberikan izin sekolah lagi. “Kami sedang memproses pemberian asimilasi kepada si anak ini sekarang,” tutupnya. (kem)



Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas